Breaking News
---

Polisi Ancam Tangkap Habib Rizieq Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan

Polisi menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan jemput paksa Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka.


kapolri

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan," kata Yusri, Kamis (10/12).

Apa upaya paksanya ada dua pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa.--Kombes Yusri Yunus

Habib Rizieq sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut. Namun ia tidak hadir dengan alasan butuh istirahat.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12). Hasilnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 serta Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq ada lima orang lain yang ditetapkan tersangka dalam tindak pidana kekarantinaan kesehatan tersebut. Mereka adalah Ketua Panitia acara HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Keamanan MS, Penanggung Jawab Acara SL, dan HI sebagai kepala seksi acara.

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi saat Habib Rizieq menggelar pernikahan putri keempatnya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Dalam acara itu terjadi kerumunan massa.****ts-Kumparan.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan