Teka-teki kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah Jawa Barat (Jabar) memasuki tahap final. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memutuskan untuk menggelar kembali sekolah tatap muka pada Januari atau semester genap tahun ajaran 2020/21.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, rencana tersebut telah dibahas antarinstansi terkait, seperti pemerintah daerah tingkat II, sekolah, Dinas Pendidikan, kantor Kementerian Agama dan pihak kecamatan. Bahkan untuk menyongsong pembukaan sekolah, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan simulasi.
”Khusus tahun ajaran genap pada Januari 2021, intinya pembukaan tatap sekolah berprinsip terjaminnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik maupun pendidik itu sendiri,” terang Dedi dalam jumpa pers virtual, baru-baru ini.
Menurutnya, pihak sekolah bisa menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin. Adapun izin tersebut berjenjang, mulai dari level sekolah, pemda, kanwil, kemenag termasuk kecamatan.
”Sehingga pemberian konsep izin bisa dilakukan satu wilayah kabupaten. Jadi, mungkin saja pembelajaran tatap muka bisa berlangsung dalam satu wilayah kabupaten, tapi mungkin saja berlaku di beberapa kecamatan atau mungkin di kabupaten/kota itu hanya berlaku di sekolah kejuruan,” ujarnya.
Berkaitan izin tersebut, sambung Dedi, pihaknya akan memberikan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas (satgas) di wilayah masing-masing. Selain itu, pemberian izin juga akan dilihat dari tingkat risiko zonasi (level kewaspadaan). ”Kita sudah membuat petunjuk teknis pelaksanaan dan SOP ke cabang dinas. Intinya, Disdik Jabar untuk Januari 2021 kami siap menggelar tatap muka,” terangnya.
Adapun untuk mekanisme pengajuan izin, yakni pihak sekolah melalui kepala sekolah bisa mengajukannya pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan melengkapi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya, pihak pengawas yang ditugaskan cabang dinas akan mengecek ke sekolah didampingi camat atau kepala desa setempat. Jika dalam pengecekan ada sarana atau prasarana yang ditemukan masih kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke sekolah untuk dilengkapi.
”Kalau daftar check list sudah memenuhi, maka sekolah menyampaikan ke cabang dinas. Nanti dari cabang dinas melaporkan kepada satgas di tingkat kabupaten/kota,” bebernya.
Dedi menjabarkan, awal pembukaan sekolah nantinya akan ada sebagian siswa yang tetap belajar daring karena kapasitas ruangan kelas disyaratkan maksimal 50 persen. ”Untuk proses pembelajaran masih tetap kita gunakan dengan cara blender learning. Kalau misal di sekolah ada kelas 10-11-12, nanti kapasitasnya 50 persen. Polanya di pekan ini kelas 10 untuk mata pelajaran sulit dilakukan, minggu depannya kelas 10 daring diisi kelas 11. Sebelum kelas 11 masuk disemprot disinfektan,” paparnya.
Dedi menambahkan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19. Hal itu untuk melihat jumlah sekolah mana yang akan terlebih dulu diperbolehkan dibuka. ”Kalau kita lihat zona hijau kecamatan hanya 49 sekolah. Tapi di SKB 4 Menteri tidak begitu. Untuk itu, kita lihat dari evaluasi satgas kabupaten/kota,” tandasnya.***zy
0Komentar