Teka-teki kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wi­layah Jawa Barat (Jabar) me­masuki tahap final. Pemerin­tah Provinsi Jawa Barat (Pem­prov Jabar) memutuskan untuk menggelar kembali sekolah tatap muka pada Ja­nuari atau semester genap tahun ajaran 2020/21.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, rencana terse­but telah dibahas antarin­stansi terkait, seperti pemerin­tah daerah tingkat II, sekolah, Dinas Pendidikan, kantor Kementerian Agama dan pi­hak kecamatan. Bahkan un­tuk menyongsong pembu­kaan sekolah, pihaknya sudah melakukan berbagai persia­pan dan simulasi.

”Khusus tahun ajaran genap pada Januari 2021, intinya pembukaan tatap sekolah berprinsip terjaminnya kese­hatan dan keselamatan pe­serta didik, tenaga pendidik maupun pendidik itu sen­diri,” terang Dedi dalam jumpa pers virtual, baru-baru ini.

Menurutnya, pihak sekolah bisa menggelar kegiatan pem­belajaran tatap muka setelah mendapatkan izin. Adapun izin tersebut berjenjang, mu­lai dari level sekolah, pemda, kanwil, kemenag termasuk kecamatan.

”Sehingga pemberian kon­sep izin bisa dilakukan satu wilayah kabupaten. Jadi, mungkin saja pembelajaran tatap muka bisa berlangsung dalam satu wilayah kabupa­ten, tapi mungkin saja ber­laku di beberapa kecamatan atau mungkin di kabupaten/kota itu hanya berlaku di se­kolah kejuruan,” ujarnya.

Berkaitan izin tersebut, sambung Dedi, pihaknya akan memberikan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tu­gas (satgas) di wilayah masing-masing. Selain itu, pembe­rian izin juga akan dilihat dari tingkat risiko zonasi (level kewaspadaan). ”Kita sudah membuat petunjuk teknis pelaksanaan dan SOP ke cabang dinas. Intinya, Dis­dik Jabar untuk Januari 2021 kami siap menggelar tatap muka,” terangnya.

Adapun untuk mekanisme pengajuan izin, yakni pihak sekolah melalui kepala se­kolah bisa mengajukannya pada laman Data Pokok Pen­didikan (Dapodik) dengan melengkapi ketentuan-ke­tentuan yang sudah ditetap­kan.

Selanjutnya, pihak pengawas yang ditugaskan cabang dinas akan mengecek ke sekolah didampingi camat atau ke­pala desa setempat. Jika da­lam pengecekan ada sarana atau prasarana yang ditemu­kan masih kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke sekolah untuk dilengkapi.

”Kalau daftar check list su­dah memenuhi, maka seko­lah menyampaikan ke cabang dinas. Nanti dari cabang dinas melaporkan kepada satgas di tingkat kabupaten/kota,” bebernya.

pelajar SMA

Dedi menjabarkan, awal pembukaan sekolah nantinya akan ada sebagian siswa yang tetap belajar daring karena kapasitas ruangan kelas di­syaratkan maksimal 50 persen. ”Untuk proses pembelajaran masih tetap kita gunakan dengan cara blender learning. Kalau misal di sekolah ada kelas 10-11-12, nanti kapa­sitasnya 50 persen. Polanya di pekan ini kelas 10 untuk mata pelajaran sulit dilakukan, minggu depannya kelas 10 daring diisi kelas 11. Sebelum kelas 11 masuk disemprot disinfektan,” paparnya.

Dedi menambahkan, pi­haknya saat ini tengah men­indaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembela­jaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19. Hal itu untuk melihat jumlah sekolah mana yang akan ter­lebih dulu diperbolehkan dibuka. ”Kalau kita lihat zona hijau kecamatan hanya 49 sekolah. Tapi di SKB 4 Menteri tidak begitu. Untuk itu, kita lihat dari evaluasi satgas kabupaten/kota,” tan­dasnya.***zy