Polisi mengeklaim penggunaan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik cukup efektif. Sebanyak 800 kendaraan dapat terjaring e-TLE dalam sehari.

Foto Istimewa : Motor di Zebra Cos

"Setiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah-rumah pelanggar itu kurang lebih antara 600-800 tilang per hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Januari 2021.

Sambodo menyebut sistem tilang elektronik bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Kepolisian akan terus menerapkan sistem ini dalam menindak pengendara yang membandel di jalan raya.

Sambodo mengakui sistem tilang elektronik belum sempurna. Belum semua pelanggaran bisa ditindak.

"Hanya pelanggaran tertentu saja, misalnya menggunakan handphone, melanggar stop line, melanggar lampu merah, tidak pakai shift belt. Tentu ini akan kita kembangkan, kamera ini juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggan lainnya," katanya.

Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tidak ingin ada lagi anggota polantaas yang menilang masyarakat di jalan raya. Sebab, sudah ada kamera e-TLE.

"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin (lalu lintas)," kata Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri di Ruang Sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.***