Breaking News
---

Di Jakarta , Mulai 24 Januari 2021 Motor Berumur di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi

Mulai 24 Januari 2021, sepeda motor yang berumur di atas 3 tahun wajib melakukan uji emisi jika ingin beroperasi di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan kendaraan lolos uji emisi jika ingin beroperasi di Jakarta.

Motor

Bagi yang melanggar, akan ada hukumannya.

Aturan soal wajib uji emisi bagi kendaraan di Jakarta ini ditetapkan dalam Pergub 66 yang ditetapkan pada 24 Juli 2020.

Pergub itu menyebutkan akan berlaku enam bulan setelah ditetapkan.

Artinya, ketentuan wajib uji emisi berlaku di Jakarta per 24 Januari 2021.

Aturan ini bukan hanya berlaku pada mobil, namun juga kendaraan roda dua alias motor.

Namun kewajiban uji emisi kendaraan ini diimplementasikan hanya untuk kendaraan yang sudah melewati usia tiga tahun.

"Pada hari ini kita melakukan uji coba untuk implementasi pergub tersebut yang akan dilakukan nanti efektif tanggal 24 Januari 2021," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, pekan ini.

"Pergub 66 ditetapkan pada 24 Juli 2020, 6 bulan masa sosialisasinya dan akan kita implementasikan pada 24 Januari 2021," lanjutnya

"Masa berlakunya itu kan yang pertama kendaraan yang punya kewajiban itu kendaraan yang masih berusia di atas 3 tahun, jadi sebelum lewat 3 tahun itu tidak diwajibkan," sambung Syaripudin.

"Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem yang namanya E-UJI EMISI dengan Dispenda dan juga kepolisian. Lalu yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini," terang dia.**#

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan