Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menjadi sorotan usai meneken PMK Nomor 6 Tahun 2021 tentang pungutan pajak atas transaksi pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Kebijakan tersebut bakal diberlakukan mulai Februari 2021.

Menanggapi hal ini, para operator seluler di Tanah Air pun angkat bicara. Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel, mengatakan pihaknya masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kemenkeu tersebut secara internal.

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan mereka. "Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujarnya.

Senada, Indosat Ooredoo dan XL Axiata pun tengah mengkaji lebih lanjut terkait PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

"Kami masih mengkaji peraturan tersebut, termasuk dampaknya kepada stakeholder. Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan," terang Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo. "Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis."

"Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," terang Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata.

Kartu perdana

Sementara itu, Sri Mulyani telah menjelaskan terkait beleid yang menjadi sorotan tersebut. Ia menekankan jika harga produk yang disebutkan tidak akan berubah serta ketentuan pungutan pajak semacam ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama.****