Siapa yang mengira kalau besaran gaji dan tunjangan seorang lurah di Provinsi DKI Jakarta adalah yang tertinggi di Indonesia.

Tapi wajar lantaran ibu kota Republik Indonesia (RI) itu adalah provinsi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebar di Tanah Air yang praktis akan berpengaruh pada besaran gaji yang diterima para pejabatnya. Termasuk gaji lurah di dalamnya.

Foto Ilustrasi : Para Lurah Perempuan Berbaris

Nah, sebenarnya, berapa besaran gaji seorang lurah di Jakarta?

Seperti dilansir dari berbagai sumber, Minggu (24/1/2021), gaji lurah dalam hal ini gaji pojok sejatinya tak jauh beda dengan gaji PNS lainnya.

Artinya gaji seorang lurah disesuaikan dengan gaji golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah di seluruh Indonesia, termasuk lurah di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Tunjangan Daerah

Tak hanya menerima gaji pokok sebagai PSN, lurah juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pemerintah daerahnya masing-masing.

Foto Ilustrasi: Para Lurah sedang Baris

Di DKI Jakarta, tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta). Disebutkan juga, TKD yang diterima lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 27.000.000 per bulan.

Lurah berada pada peringkat jabatan 9a. Tunjangan TKD lurah DKI Jakarta tersebut relatif tak jauh berbeda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar 26.190.000 per bulan.

Posisi lainnya di kantor kelurahan yang mendapatkan TKD cukup besar dari Pemprov DKI Jakarta antara lain jabatan Sekretaris Keluarahan sebesar Rp 26.190.000 per bulan, dan Kepala Seksi Kelurahan sebesar Rp 25.740.000 per bulan.

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.***)