Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menjadi sorotan serius oleh Kantor Hukum Heri Sudaryanto & Partners setempat. Pasalnya kantor hukum itu menilai kinerja bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertele-tele dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Heri Sudaryanto

"Kami akan menyurati Bupati Karawang, ombudsman RI dan Kementrian Ketenagakerjaan atas kinerja Disnakertrans Karawang," kata Kepala Kantor Hukum yang sekaligus Ketua DPC KAI Karawang, H. Heri Sudaryanto, SE.,SH., MM

Alasan dia melaporkan kinerja Disnakertrans adalah dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan PT Penguin Indonesia Karawang. Pihaknya selaku kuasa hukum perusahaan sudah mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun, dalam penyelesaian masalah 40 karyawan PT Penguin Indonesia seolah diperlambat sampai hampir 1 tahun lamanya.

"Padahal pengajuan surat dari kami sudah dilayangkan sejak Februari 2020. Tapi baru direspon bulan Juli dan tidak ada kejelasan selanjutnya seperti apa, lalu kami layangkan kembali surat pengajuan bulan Oktober 2020. Berkas kami sudah lengkap, tidak ada alasan apa pun lagi untuk mediasi persoalan ketenagakerjaan. Sampai sekarang Januari 2021 belum selesai permasalahan tersebut," katanya.

Jika berbicara aturan, sejak surat masuk kemudian selama 7 hari dilakukan penelitian, termasuk verifikasi berkas yang diajukan. Ketika berkas tidak lengkap dikembalikan. Namun, berkas yang kami ajukan tidak dikembalikan. Artinya sudah memenuhi syarat. Setelah memenuhi syarat dinas melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk mediasi permasalahan ketenagakerjaan ini sampai selesai.

"Tapi ini tidak seperti itu. Respon dinas lama. Tidak efisien dan efektif. Yang jadikan alasan lagi pandemi. Sampai akhirnya hampir satu tahun kasus ini. Bahkan pertemuan dengan 40 karyawan pun dibagi tiga termin atau tiga kelompok. Itu sih jelas tidak efisien. Atau kah sengaja diperlambat kasus ini?," tegasnya.

Ia juga menduga, tim mediator sebagai penengah dari pihak dinas tidak netral dalam penyelesaian itu. Ada keberpihakan yang terjadi, sehingga pihak dinas lambat menyelesaikan dan bertele-tele.

"Kami pertanyakan netralitas dinas. Jika ya benar netral, ayo selesaikan sampai selesai sesuai aturan. Tidak bertele-tele sampai hampir satu tahun," tandasnya.**cs