Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk permohonan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Senin (18/1).

Ajang Sopandi

Pada laman https://www.mkri.id/ diketahui terdapat 132 perkara sengketa pilkada yang sudah diregistrasi. Permohonan yang diajukan terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil perselisihan pemilihan gubernur, 112 perkara untuk pemilihan bupati, dan 13 perkara untuk pemilihan wali kota.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan BRPK nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sedang dalam proses," imbuh Fajar ketika dihubungi, Senin (18/1).

MK

Setelah MK menerbitkan BRPK, akan dapat diketahui daerah-daerah yang mengajukan permohonan sengketa pilkada dan telah teregistrasi di MK. Bagi daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan pilkada, KPU daerah dapat langsung melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih paling lambat 5 hari setelah penyampaikan BRPK oleh MK.

MK telah menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada sebanyak 136 permohan. Namun, perkara yang teregistrasi hanya 132, sedangkan 4 permohonan gugur atau tidak akan disidangkan yakni satu permohonan untuk pemilihan wali kota/ wakil wali kota Magelang dan tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena terdaftar dua (ganda) dalam sistem.

Fajar menyampaikan pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari 2021. Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 26 Januari 2021 sesuai yang telah dijadwalkan.***