Jelang penetapan calon dalam tahapan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Karawang, Inspektorat diminta terbuka dan mau mengumumkan kepada masyarakat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejumlah bakal calon kepala desa (Balon Kades) incumbent yang mencalonkan kembali, sebagai refrensi masyarakat dalam memilih.

Hal tersebut diutarakan seorang pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Karawang yang juga seorang praktisi pendidikan, Ridwan Alamsyah.
Foto : Ridwan Alamsyah

"Agar menjadi refrensi bagi masyarakat dalam menentukan kepala desa nya nanti. Karena dari hasil pemeriksaan tersebut akan terlihat mana Kades yang pantas dipilih kembali atau yang tidak," jelasnya.

Sementara menurutnya, telah menjadi rahasia umum, tak sedikit Kades yang habis masa jabatannya saat ini dan harus mengikuti kembali pemilihan agar menjadi Kades kembali ini bermasalah. Menurutnya dari masalah tunggakan pajak, realisasi atau serapan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan BUMDes.

"Bila hanya dituntut untuk menyelesaikan temuan tersebut dengan mengembalikan uang, memang tidak menimbulkan kerugian negara atau pun kerugian keuangan daerah. Tetapi jelas masyarakat desa yang dirugikan, karena yang seharusnya pembangunan terealisasi menjadi tertunda bahkan tidak ada sama sekali, karena hampir bisa dipastikan juga anggaran yang tak terserap tersebut merupakan anggaran pembangunan infrastruktur desa yang tak terealisasi akibat buruknya kinerja seorang Kades," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes, Ridwan mengatakan Inspektorat Karawang jangan hanya menerima laporan di atas kertas dan harus lebih detail dengan memastikan keberadaan dana BUMDes sejumlah desa. engan begitu menurutnya sangat perlu Inspektorat Kabupaten Karawang terbuka atau transparan atas hasil pemeriksaan akhir masa jabatan para calon incumbent ttersebut.

"Yang terpenting dengan terbukanya informasi tentang LHP tersebut masyarakat dapat terhindar dari kerugian di kemudian hari akibat kinerja Kades yang buruk," tegasnya.***Is