Upaya untuk menutaskan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemkab Karawang. Untuk itu, dua minggu ke depan Pemkab Karawang memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Selasa (23/2/2021) sore mengatakan perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/Kep.138-Huk/2021 serta menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kemudian dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.102-Hukham/2021.

"Hasil evaluasi, PSBB/ PPKM masih berlanjut. Seperti sebelumnya perpanjangan selama dua minggu ke depan. Kali ini penguatan di lingkungan dan posko desa tetap mendapat perhatian penuh,” kata Fitra.

Ditengah kondisi banjir yang melanda Kabupaten Karawang, Fitra meminta masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika merasakan gejala. Bagi masyarakat yang positif Covid-19, agar ikuti anjuran tenaga kesehatan selama masa perawatan sehingga segera sembuh.

"Meski dalam kondisi banjir. Masyarakat juga diminta tetap menerapkan 5 M," ujarnya.

Fitra juga menyampaikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang mengapresiasi para pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri.

"Saya ucapkan terimakasih atas usaha dan kerja keras, serta kesabaran baik masyarakat, tenaga kesehatan, relawan maupun pemerintah dalam menjalani kehidupan baru dengan beradaptasi terhadap Covid-19," ucapnya.***Rls