Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meminta pemerintah daerah (pemda) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melakukan penyesuaian anggaran (refocusing) dalam percepatan penanganan Covid-19. Refocusing dilakukan untuk dana transfer dan dana desa tahun 2021.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaiam Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu tertanggal 8 Februari 2021 dijelaskan bahwa sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2021 sebagai berikut. Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 antara lain, dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Covid-19, distribusi, pengamanan, dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.

“Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam SE tersebut.

Data Kasus Covid karawang

Kedua, lanjut Astera, dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketiga, Pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan sebagaimana pada butir 2 paling cepat tiga bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus Covid-19.

Empat, dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 sebagaimana pada butir 3, pemerintah daerah dapat menggunakan DBH. Lima, dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD.

“Enam, Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan,” jelasnya.

Menurut Astera, untuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) TA 2021, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, penggunaan DID diatur ketentuan, paling sedikit 30 persen dari DID TA 2021 yang diterima pemerintah daerah untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan dan digunakan untuk perlindungan sosial.

Kedua, pemerintah daerah menyampaikan dokumen penyesuaian penggunaan (refocusing) DID sebagaimana pada butir 1 kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan yang merupakan syarat penyaluran DID. Ketiga, dalam hal terdapat sisa DID TA 2020 dan sisa DID Tambahan TA 2020 di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sisa DID dan sisa DID tambahan dimaksud digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian daerah, dan perlindungan sosial.

Untuk refocusing Dana Desa TA 2021, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain untuk, bantuan langsung tunai desa dan paling sedikit sebesar 8 persen dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

“Gubernur/Bupati/Walikota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang didanai dari Dana Desa,” ujarnya.

Untuk refocusing Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) TA 2021, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu, satu, menu atau kegiatan DAK Fisik TA 2021 yang belum dikontrakkan, agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk teknis/petunjuk operasional DAK Fisik. Dua, penyerapan tenaga kerja sebagaimana pada butir 1 dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN dan menjadi syarat penyaluran DAK Fisik tahap berikutnya.

“Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundang-

undangan. Ketentuan mengenai penggunaan TKDD selain yang diatur dalam Surat Edaran ini, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan,” pungkasnya.***red