Breaking News
---

KPK Bidik Anggota DPR RI, Tersangka Baru Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan jejak baru keterlibatan anggota DPR RI dalam aliran dana suap. Penyelidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 memasuki babak baru, setelah menetap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (49), sebagai tersangka.

Mantan Mensos Saat Berikan Bantuan Sosial

Selain menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, KPK menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk dua pejabat di Kementerian Sosial. Tersangka lainnya adalah pihak swasta sebagai pemberi suap.

KPK membuka penyelidikan baru untuk menjerat tersangka lainnya, setelah menemukan dugaan keterlibatan pihak lain selain mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Temuan itu diperoleh setelah menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto, mengatakan hasil rekonstruksi memunculnya nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Kmeudian, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk disalurkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam rekonstruksi kasus itu, pengusaha Harry Van Sidabukke diduga memberikan uang Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara.

Sementara itu, nama Pepen yang sudah telah berulang kali diperiksa penyidik dan tim penyidik telah menggeledah rumah Pepen.

"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (05/02/2021).

Dalam penyelidikan ini, KPK mendalami secara rinci proses pengadaan bantuan sosial, termasuk mengenai mekanisme rekanan memperoleh proyek tersebut, penetapan harga, pengemasan, hingga timbal balik yang diperoleh pihak tertentu.

Karyoto memastikan, KPK akan mendalami setiap informasi yang berkembang.

Proses tersebut dilakukan KPK untuk memastikan para pihak yang terlibat dalam sengkarut penyaluran dana bencana tersebut.

"Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya siapa yang melaksanakan bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru," kata Karyoto.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari terkait bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek pada Senin lalu.

Setidaknya terungkap 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi dalam rekonstruksi.

Dalam adegan ke-4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di Lantai-3 Gedung Kemensos, terjadi pemberian uang sejumlah Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Kemudian, adegan ke-5 pada bulan Mei 2020, di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga, dan Lucky.

Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan COVID-19. *****

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan