Jam operasional mal, pusat perbelanjaan, hingga restoran di Jabodetabek kembali diperlonggar seiring penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai Selasa (9/2/2021).

PPKM Mikro menjadi usaha lain dari pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang rencananya berlangsung pada 9-22 Februari.

Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berlangsung pada 11-24 Januari lalu, kemudian diperpanjang pada 25 Januari-8 Februari.

Keputusan memberlakukan PPKM Mikro tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Ada sejumlah aturan yang berubah pada PPKM Mikro yang nantinya diberlakukan di Jabodetabek. Salah satunya adalah jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan atau mal di Jabodetabek wajib beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB juga diberlakukan ke restoran atau rumah makan di Jabodetabek.

Untuk rumah makan, aturan tersebut juga membatasi tamu yang dine in atau makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas restoran.

Perubahan jam operasional setiap PPKM

Di antara semua aturan sejak penerapan PPKM pada Januari lalu, waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, dan restoran selalu yang mengalami perubahan.

Pada PPKM jilid pertama, pusat perbelanjaan termasuk minimarket dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Lalu, jam operasional tempat-tempat tersebut kembali berubah, tepatnya diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala itu menjelaskan, pelonggaran jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta diberikan atas permintaan pelaku usaha di bidang tersebut.

"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Ariza, Senin (25/1/2021).

Terkini, selama pelaksanaan PPKM mikro, mal, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan lain

Di sisi lain, PPKM Mikro juga mengubah sejumlah aturan lain.

Pertama, perusahaan boleh menghadirkan karyawan di kantor (work from office) dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan, sisanya bekerja di rumah (work from home).

Aturan tersebut diperlonggar ketimbang PPKM di dua pelaksanaan sebelumnya di mana karyawan di kantor hanya diperkenankan sebanyak 25 persen.

Sementara itu, kapasitas rumah ibadah tidak mengalami perubahan, yakni maksimal 50 persen.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal.

Yang membedakan PPKM Mikro dengan dua aturan sebelumnya adalah, kali ini ditempatkan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Safrizal memaparkan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Foto: Salah satu Restoran di Jakarta

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro," jelas Safrizal.***