Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru berkaitan dengan libur tahun baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 ini diteken Menteri Tjajo pada 9 Februari 2021.

Dalam SE tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek.

“Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik,” tegas Menteri Tjajo dalam SE-nya.

Jika ada ASN yang dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Disebutkan juga pegawai ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memerhatikan beberapa hal:

  • Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19
  • Peraturan atau kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar san masuk orang
  • Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
  • Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Bagi yang melanggar SE ini, akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas Menteri Tjahjo.***