Kepolisian bakal memberlakukan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Terutama untuk ujian teorinya. Sedangkan untuk ujian praktik masih harus mendatangi Samsat.

Hal itu dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menanggapi beragam teknologi yang menjadi unggulan program Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Foto Istimewa : Ujian Praktek SIM

Menurut Irjen Pol Istiono, untuk mendukung Program penggunaan IT dalam Kepolisian, selain tilang elektronik, akan diberlakukan juga ujian teori permohonan SIM secara online.

"Tes online hanya berlaku untuk ujian teori saja. Sementara, ujian praktek, tetap harus hadir di tempat permohonan pembuatan. Karena hal itu menjadi bagian kompetensi dari pemohon SIM," terang Irjen Pol Istiono, Jumat 5 Februari 2021.

Selain SIM, Korlantas juga menyiapkan untuk pengembangan pelayanan untuk Samsat yang di bidang IT.

Irjen Pol. Istiono juga menyatakan telah siap untuk menerapkan kebijakan dari Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkenaan penindakan hukum berlalu lintas secara elektronik.

Meski begitu, Istiono menyatakan tilang secara manual tetap akan dilakukan pada tempat yang belum tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Foto Istimewa: Ujian Praktek SIM

"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," wantinya.***

Sumber: PMJNews