Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan menggunakan rekayasa sosial seperti pretexting. Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui media sosial Instagram, Kominfo menjelaskan ihwal modus penipuan tersebut dan cara menghindarinya.

Foto Ilustrasi

“Pretexting merupakan upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah,” tulis Kominfo seperti dikutip dari instagram Kominfo pada Ahad, 28 Februari 2021.

Untuk mencegah penipuan pretexting, Kominfo meminta masyarakat melakukan tiga cara. Pertama, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila memperoleh telepon dan pesan yang mengatasnamakan pihak tertentu.

Kemudian, cara kedua, masyarakat sebaiknya tidak memberikan data pribadi apa pun yang diminta oleh pihak yang mengaku dari pihak tertentu. Ketiga, masyarakat mencatat nomor dan pesan serta mengkonfirmasikan melalui nomor pihak yang resmi.

Beberapa waktu lalu, Kominfo telah membuka kanal pelaporan bagi warga yang menerima pesan meresahkan atau melihat adanya konten-konten negatif yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban. Kanal pelaporan tersebut dapat diakses di situs aduankonten.id.

Untuk dapat memberikan laporan, masyarakat bisa membuat akun di situs aduankonten.id dan mengunggah tautan atau link yang berisi konten negatif, yang disinyalir tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Selain itu, pelapor juga harus memberikan tangkapan layar konten yang dilaporkan dan alasan mengapa pelapor menyampaikan laporannya. Selanjutnya, aduan dari pelapor akan diverifikasi oleh tim khusus.

Berdasarkan laporan Kominfo, hingga pertengahan Februari lalu Kementerian menerima 1,3 juta aduan. Sebagian besar berupa laporan terhadap konten pornografi.***ts