Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah dan satu mantan anggota DPRD Garut berinisial E, terlihat menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014-2019.

Foto Usai diperiksa

Keduanya diperiska di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jln. Merdeka, Selasa, 2 Maret 2021. Usai pemeriksaan, Euis Ida tak menjawab pertanyaan wartawan dan memilih untuk 'kabur' masuk ke mobil dinasnya bernopol Z 3 D.

Sedangkan mantan anggota DPRD Garut berinisial E menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus lantai dua.

Mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 itu membenarkan adanya pemeriksaan dugaan kasus tindak pidana korupsi.

"Ya, menjalani pemeriksaan. Yang lebih detail ke anggaran dana reses," ujar E, Selasa, 2 Maret 2021.

Dikatakan E, pemeriksaan oleh penyidik lebih ke anggaran dana reses. Yang mana pada tahun saat menjabat sebagai anggota DPRD Garut.

"Seharusnya, Setwan juga ikut diperiksa. Soalnya yang mengetahui penggunaan anggaran dan laporan ada di bagian setwan," ucapnya.

Sebagai anggota DPRD Garut, menurut E, dalam kegiatan reses hanya sebagai pelaksana dan rugas sebagai wakil rakyat,berita dikutip Pelita Karawang dari Galamedianews.

Sementara hingga berita ini dilaporkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pemeriksaan anggota DPRD Garut dan mantan anggota DPRD.***