Peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berusia 40 tahun ke atas mendapat afirmasi dalam seleksi.

Selain itu, peserta tersebut yang tercatat berstatus aktif selama tiga tahun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

“Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,” kata Nadiem, dikutip dari Antara.

Tidak hanya peserta yang berusia 40 tahun ke atas, peserta penyandang disabilitas juga mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” tuturnya.

Makarim

Menurut Nadiem, ujian seleksi akan dilakukan tiga kali, ujian pertama akan diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri masing-masing.

Sementara ujian seleksi yang kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru yang sudah memiliki sertifikat guru saat melakukan tes kompetensi akan mendapatkan nilai, meski demikian mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Tes guru PPPK ada beberapa komponen, ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru PPPK.

Kapasitas perekrutan yang disediakan oleh Kemendikbud Kemendikbud sebanyak satu juta guru.

Sementara, usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Kemudian sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.***