Hari ini, Selasa (23/3) sebanyak 167 Kades di Karawang mengakhiri masa jabatannya. Berdasarkan surat Keputusan Bupati Karawang tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan penjabat Kepala Desa serta Surat Keputusan Bupati Karawang nomor 141.1/Kep.556-Huk/2020 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang gelombang II tahun 2021. Para Pjs dengan latar belakang PNS tersebut, di rencanakan di Lantik siang-sore hari menunggu SK ketetapan pengangkatan secara resmi dari Bupati. 


Mereka, rencananya akan menjabat Pjs sampai dengan dilantiknya Kades terpilih hasil Pilkades 21 Maret kemarin. 
Dari informasi yang di peroleh, hari ini, sejumlah Kasie Pemerintahan Kecamatan, di panggil DPMD Karawang hari ini pukul 08.00 Wib untuk pengambilan SK Pjs Kades 167 Desa. Bahkan, sejumlah kecamatan, mulai merencanakan jadwal pengambilan sumpah para Pjs tersebut mulai pukul 11.00 Wib seperti di Kecamatan Rengasdengklok. (Rd)