Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, JUmat, 19 Maret 2021.

Langkah penyidik KPK tersebut terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat, 19 Maret 2021.

Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

Kemudian berkemungkinan disita setelah mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Kasus terungkap ketika lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 lalu.

Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka itu antara lain Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta.

Mereka telah divonis bersalah beberapa bulan lalu.

Supendi misalnya, ia telah divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada awal Juli dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.***


Sumber : Pikiran Rakyat