Dua persyaratan teknis dinyatakan setuju dalam proses dua daerah Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat.

Persyaratan CDPOB Bogor Timur dan Indramayu Barat itu yakni persetujuan tingkat desa hingga Pemkab.

"Bupati dan DPRD merekomendasikan dan finalnya ada di kami. Setelah itu dikirim ke pemerintah pusat, sehingga total dalam dua tahun kemungkinan menjadi lima," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, kata dia, pengajuan tiga CDPOB yakni Bogor Barat, Garut Selatan dan Sukabumi Utara telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

"Saya kira itu menguatkan apa-apa yang menjadi perjuangan keadilan kita, yaitu pemekaran," katanya.

"Untuk Jabar sedang memproses dua daerah perencanaan otonomi daerah baru, satu adalah Bogor Timur kurang lebih untuk penduduk satu jutaan. Kemudian, dua adalah Kabupaten Indramayu Barat untuk penduduk sekitar 600 ribuan, kira kira begitu," kata Ridwan.

Anggota DPRD F-PDIP Abdy Yuhana mengatakan, pemekaran kedua wilayah tersebut merupakan langkah strategis Pemda dan DPRD Jabar.

"Yang pertama selain aspek geografis dan demografis di kedua wilayah itu juga bagian untuk mempermudah aspek pelayanan ke masyarakat," kata Abdy.

"Alasan selanjutnya saya kira pada aspek keadilan hubungan pusat dan daerah, anggaran yang diberikan pemerintah pusat ke daerah seperti kalau dibandingkan antara Jabar dan Jatim selisihnya berbeda hampir Rp 2 triliun dari dana desa saja. Dari aspek demografis populasi penduduk di Jawa Barat hasil BPS Itu sudah hampir 50 juta jiwa," lanjut Abdy.

Abdy menjelaskan, dari jumlah penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5.7 juta jiwa, sedangkan Kabupaten Indramayu sebanyak 1.7 juta jiwa.

"Harapannya kepada pemerintah pusat segera untuk membuka ruang bagi Jabar untuk persiapan daerah otonomi baru," kata Abdy.***