Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keputusan pemerintah yang telah resmi melarang masyarakat untuk pulang kampung saat libur Idul Fitri atau mudik lebaran tahun ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan pihaknya segera mempersiapkan aturan turunan terkait dengan pengendalian transportasi pada periode Idul Fitri 2021. Aturan tersebut secara khusus berisi tentang pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub pun akan berkoordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. “Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," ujar Adita, Jumat, 26 Maret 2021.

Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, kata dia, Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri.

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Secara teknis akan dikeluarkan aturan bagi masyarakat yang nekat mudik baik dengan kendaraan pribadi maupun bus akan diminta untuk kembali ke daerah asal. Surat Edaran ini, kata dia, sedang dipersiapkan.

Sebelumnya diberitakan pada rapat persiapan hari raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mengacu pada data tahun lalu, tren libur panjang selalu berkorelasi dengan tren penaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Pada libur lebaran tahun lalu angka kasus Covid-19 naik 69 persen -93 persen.

Angka kasus Corona kemudian naik 59 persen hingga 118 persen usai libur panjang HUT RI. Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta guna menekan angka kasus Covid-19.

Soal mudik Lebaran, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya di dalam rapat kerja dengan komisi V DPR pada pertengahan bulan ini menyatakan pemerintah tak melarang.

Namun begitu, kata Budi Karya, Kemenhub akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan terkait mudik Lebaran.