Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan percepatan transformasi digital dan berhentikan siaran analog.

Upaya tersebut dilakukan Kominfo untuk memperkuat sektor penyiaran digital, agar masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas.

Kominfo menambahkan, pelaksanaan digitalisasi tersebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Kominfo pada Rabu, 10 Maret 2021, Ahmad M. Ramli selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menuturkan, Kominfo berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, ketika kita memasuki era digital, salah satu yang menjadi komitmen kita adalah bagaimana memberikan layanan internet yang baik, bagaimana memberikan quality of service yang baik bagi masyarakat,” ujar Ahmad M. Ramli.

Ahmad M. Ramli menambahkan, masyarakat kini ingin menyaksikan siaran televisi yang berkualitas baik.

“Nah, disinilah kita memerlukan yang disebut dengan bagaimana kita harus melakukan transformasi ini, salah satunya migrasi dari TV analog ke digital,” imbau Ahmad M. Ramli.

Indonesia saat ini telah tertinggal jauh dari negara berkembang lainnya. Pasalnya, Indonesia telah lama ‘tersandera’ oleh TV analog.

Padahal, di era digital telah banyak negara berkembang yang telah menikmati TV digital.

“Jadi kita ini sudah agak terlalu lama tersandera pada TV dengan sistem analog. Kenapa saya katakana dalam petik ‘tersandera’, karena negara-negara di dunia itu sudah bergerak semua ke digital,” tandasnya.

Ahmad M. Ramli menyatakan, International Telecommunication Union (ITU) mengatakan agar TV seharusnya telah beralih ke digital sejak satu dasawarsa lalu.

“Jadi seperti yang kita lihat di sini, bahwa kalau migrasi dari analog ke digital ini berhasil dilakukan, infrastruktur internet broadband ini akan bisa kita pacu lebih cepat,” jelas Ahmad M. Ramli.

Ahmad M. Ramli menyatakan, mulai tanggal 2 November 2022 semua siaran TV analog akan berganti ke digital.

“Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan 2 November 2022 itu adalah berhentinya siaran analog dan semua kita harus bergerak ke digital,” imbau Ahmad M. Ramli.***