Setelah Pagelaran Pilkades Minggu (21/3) kemarin, hasil perolehan suara menentukan siapa yang terpilih dan tidak terpilih masyarakatnya sebagai pimpinan pemerintahan desa. Namun, jika ada ketidakpuasan baik dari Calon maupun tim pendukungnya, diharapkan tidak berbuat anarkis dan upaya verbal yang menggangu Kamtibmas masyarakat. Kalaupun ada pelanggaran baik yang dilakukan oknum panitia maupun aparat desa hingga ketidakpuasan lainnya, Kabag Hukum Setda Karawang mempersilahkan pihak-pihak tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Foto Ilustrasi : PILKADES KARAWANG

Kepada pelitakarawang.com, Kabag Hukum Neneng Juangsih SH mengatakan, manakala terdapat atas ketidakpuasan calon kepala desa dalam pilkades, secara terlebih dulu normatif diselesaikan dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten (Panti Uji Kabupaten), dan apabila hal tersebut telah ditempuh, namun calon kepala desa yang bersangkutan masih tetap tidak merasa puas, maka ia persilahkan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan permasalahan atas ketidakpuasan tersebut. Artinya sebut Neneng, permasalahan puas dan ketidapuasan calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa merupakan hak individu dari masing-masing calon kepala desa, sepanjang Panitia Pilkades melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sesuai dengan aturan normatif yang berlaku, permasalahan tersebut pada hakikatnya diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. "Kalau ada ketidakpuasan, silahkan selesaikan di Panti Uji, namun jika mentok, silahkan pula menempuh jalur hukum, " Katanya, Senin (22/3).

Ketidapuasan calon kepala desa sambung Neneng, tentunya haruslah didasarkan pada bukti-bukti otentik, bukan didasarkan pada asumsi-asumsi. Lebih dari itu, haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ketidakpuasan jangan di ungkap lewat asumsi, tapi di dasarkan pada bukti-bukti otentik, " Ujarnya. (Rd)