Paska berakhir menjabat Kades, mereka yang terpilih kembali ataupun tidak sebagai Kades, berhak atas uang kadeudeuh yang besarannya Rp5 juta dari Pemkab Karawang. Namun, Surat Keputusan Bupati (SK) yang belum terbit, membuat ajuan tersebut belum di lakukan Kades dan Kecamatan. 

Encep Supriyadi

"Iya menunggu SK Bupati soal kadeueuh ini, kan baru ada dasar Surat pemberhentian saja sebagai Kades, jadi ketika SK sudah ada, maka sudah siap diajukan, " Kata Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran, Encep Supriyadi, Rabu (31/3). 

Ia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, memang setiap kali kades berakhir masa jabatan, ada uang kadedeuh. Ini juga yang jadi bahasan diantara kasie pemerintahan, namun karena SK belum ada, jadi belum bisa di ajukan lebih lanjut. Alurnya sendiri, adalah dari Kades dengan dasar surat pemberhentian dari Bupati, di ajukan ke Kecamatan dan di teruskan ke DPMD. " Selain SK, juga belum ada arahan lebih lanjut dari DPMD, " Ungkapnya. (Rd)