Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mensyaratkan penggunaan GeNose C-19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut di masa Pandemi COVID-19.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi COVID-19 sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12/2021.

Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan, alat tes GeNose C-19 mulai digunakan sebagai salah satu alternatif pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat perjalanan penumpang transportasi darat, yaitu Kereta Api, kemudian pada Kamis 1 April 2021 ini diterapkan pada moda transportasi laut.

"Launching penggunaan GeNose C-19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini sekaligus pertanda dimulainya penggunaan GeNose-19 di sektor transportasi laut," kata Dirjen Agus dalam kwterangan tertulis kepada infopublik, Kamis (1/4/2021).

Saat ini, lanjut Dirjen Agus, penggunaan GeNose C-19 baru diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok, namun menyusul nantinya juga akan diterapkan secara bertahap di pelabuhan lainnya.

Dirjen Agus menjelaskan beberapa keunggulan Genose C-19 yaitu efisiensi waktu karena hasilnya keluar dengan cepat serta melakukan deteksi dan memiliki akurasi tinggi. Selain itu, penggunaan alat ini jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tes usap PCR.

Penggunaan alat ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari COVID-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi darat, laut, udara sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sebelum resmi digunakan, menurut Dirjen Agus, GeNose telah lebih dulu dilakukan uji coba. Uji coba penggunaan GeNose dilakukan pada penumpang moda transportasi laut menggunakan kapal milik PT Pelni pada 1-12 Maret 2021.

Tidak hanya pada moda laut, studi banding terkait penggunaan alat tes GeNose C-19 juga telah dilakukan pada moda transportasi darat (kereta api) di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, pelatihan bagi para petugas operator, kemudian telah dibuat SOP pada calon penumpang yang dinyatakan positif.

Sebagai informasi, berdasarakan SE 25/2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:
1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi,
2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan), serta
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.