Bus antar kota dilarang beroperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Berkaca pada momen mudik 2020, banyak pemudik yang mensiasatinya dengan menyewa kendaraan pribadi.

Kendaraan yang disewa pemudik, banyak ditemukan pada momen mudik tahun lalu di beberapa titik yang memberlakukan penyekatan oleh polisi.

Tidak jarang ada warga yang terkonfirmasi Covid 19 saat dicek polisi.

Tahun ini, polisi mengantisipasi kendaraan yang disewa warga untuk mudik, supaya tidak kecolongan.

"Iya, kendaraan pribadi yang disewa pemudik jadi pemantauan, jika ditemukan kami akan tindak tegas," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Minggu (25/4/2021).

Dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendaraan pribadi yang disulap jadi angkutan umum termasuk pelanggaran.

Ditambah lagi, ada aturan bus antar kota tidak boleh beroperasi di masa mudik yang bertepatan dengan pandemi Covid 19.

"Bahwasannya jangan ada travel yang memberangkarkan mudik baik itu ke Sumatera maupun ke Jawa. Itu melanggar hukum," ujar Erdi.

Polda Jabar akan mendirikan 120 titik penyekatan di wilayah jalur mudik di seluruh Jabar.

Di Kota Bandung, titik penyekatan ada di exit Gerbang Tol Buahbatu, Mohammad Toha, Pasir Koja, Kopo, Pasteur.

Di titik penyekatan itu, berkaca tahun lalu, banyak yang menggunakan akses jalan tersebut dari luar kota.

Lalu titik penyekatan juga ada di Bundaran Cibeureum di titik perbatasan Kota Bandung dan Cimahi.

Mudik di Larang

Lalu Bundaran Cibiru yang merupakan perbatasan Kota dan Kabupaten Bandung.

Di sepanjang jalur di dua titik penyekatan itu, banyak pemudik menggunakan roda dua umumnya dari kawasan Jabodetabek.

Satu lagi, yakni di Terminal Ledeng atau di Jalan Setiabudi yang merupakan perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat..

"Tentunya nanti di titik yang sudah dijadikan pemeriksaan akan diperiksa, kalau seandainya ketauan akan diberikan tindakan tegas," kata dia.

Tindakan yang dilakukan, kata Erdi, mulai dari membalikkan arah mobil tersebut hingga tindakan tegas lainnya.

Sementara untuk tindakan sanksi pidana, pihaknya akan melihat kesalahan terlebih dahulu.

"Minimal dibalikan arah atau tindakan tegas lainnya. Kalau pidana kita lihat dulu pidananya apa, kalau misalnya hanya untuk membawa angkutan ini kan hanya pelanggaran saja," ucap dia.***.

Berita : Tribun Cirebon