Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengakui ada pengecualian bagi pekerja lintas provinsi.

Namun, hal itu hanya berlaku bagi pekerja di daerah perbatasan provinsi.

Misalnya, warga Cirebon yang bekerja di Brebes ataupun sebaliknya.

Menurutnya, mereka tetap bisa beraktivitas seperti biasanya dan tidak diputarbalikkan saat melintasi pos penyekatan.

"Tapi, ada persyaratan khusus berupa surat keterangan," kata Uu Ruzhanul Ulum saat ditemui usai safari ramadan di Masjid Al-Hikmah Nuansa Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (23/4/2021).

Ia mengatakan, bagi ASN surat keterangan tersebut harus ditandatangani pejabat eselon 2 di tempatnya bertugas.

Sementara bagi pekerja swasta harus membawa surat keterangan dari camat ataupun lurah setempat.

Surat itu diperlukan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pekerja bukan pemudik.

"Jadi, untuk penegasan orang ini hanya bekerja, dan pulang-pergi antarprovinsi," ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Untuk mengantisipasi pemudik, pihaknya menyiapkan 133 pos penyekatan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Setiap posko penyekatan akan dijaga petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinkes, Dishub, Satpol PP, dan lainnya.

Nantinya, petugas pos penyekatan akan memutarbalikkan pengendara yang nekat mudik meski telah dilarang.***

Sumber : Tribun Jabar