Dalam aturan baik Permendagri dan Perbup, diatur secara khusus soal pengangkatan dan pemberhentian para perangkat desa. Klausul mengangkat dan memberhentikan menjadi domain kades di setiap desa berdasarkan pertimbangan syarat dan ketentuan perundangan-undangan.

Plt Camat Lemahabang Arta SH

Plt Camat Lemahabang, Arta mengatakan, kades terpilih memang harus patuh dengan aturan soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya. Mereka tidak boleh diganti, karena tidak ada klausul diganti, melainkan di berhentikan dan di angkat sesuai syarat. Misalnya, batas usia pegawai desa adalah 42 tahun - 60 tahun masa kerja, artinya layak tiga priode kepemimpinan kades, tapi menelisik kelayakan itulah yang harus jadi pertimbangan, apakah di teruskan atau di berhentikan karena alasan. "Gak boleh di ganti, karena aturannya perangkat desa itu ya kalau gak di berhentikan ya di angkat, " ujarnya.

Arta menambahkan, diberhentikan atau tidak itu adalah kewenangan kades, hanya soal pengangkatan harus menyesuaikan dengan UU yang ada, baik batasan usia minimal dan latar belakang pendidikannya, begitupun yang diberhentikan, ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau berhalangan tetap sebagai pegawai desa. Dirinya sebut Arta mengambil istilah Sunda, bahwa pegawai desa itu harus "Daekan dan Daekeun" yaitu, daekan rajin dan profesional bekerja dan daekeun adalah daekeun anu di angkatna Jeung daekeun anu ngangkatna (Mau di angkat dan berkehendak yang mengangkatnya), "Jika salah satu tidak mau, maka mau seperti apa, nanti bisa menghambat kinerja pemerintahan, sebab inegrasi pemerintahan desa itu sangat di perlukan persatuan satu dengan yang lainnya ," Pungkasnya. (Rd)