Headline
---

Polri Ancam Beri Sanksi Pidana Masyarakat yang Nekat Mudik

Polri mengancam bakal ada sanksi pidana untuk masyarakat yang nekat mudik Idulfitri 2021.

Dilarang Mudik

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan, pemberian sanksi pidana tak dilakukan secara merata kepada seluruh pemudik.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Nanti kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar," ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 April 2021.

Misalnya, kata Rusdi, untuk angkutan umum. Sedari awal, kendaraan umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021 yakni 6-17 Mei. Namun, jika mereka tetap melanggar, maka berpeluang besar dikenakan sanksi pidana.

"Dari awal dikasi tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," ucap Rusdi.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI - Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Menindaklanjuti arahan pemerintah, Korlantas Polri pun menerjunkan 166.734 personel untuk menjaga 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Ratusan ribu anggota akan memutarbalik masyarakat yang nekat mudik.****xc/Tempo.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan