Sat Res Narkoba Polres Karawang Ungkap dan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Selasa (27/04/2021).

Tersangka KT als Maung (41) laki-laki Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian, Alamat Dsn. Pasir Telaga I Rt. 001/003 Desa Pasir Telaga Kecamatan Telagasari, Karawang.


Kapolres Karawang melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang Akp Aji Setiaji, S.Sos menyampaikan bahwa Barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (tiga) paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. Total Berat Bruto Keseluruhan sekira 4,410 kilogram. Selain itu diamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, ujarnya.


Akp Aji Setiaji menjelaskan, TKP/waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah yang dikontak tersangka, beralamat di Gang Artis Jalan Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari. 

Kronologi, Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka yang ketika itu sedang menggunakan Narkoba. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, rumah yang dikontrak tersangka ditemukan barang bukti Ganji siap edar berupa 3 (tiga) paket besar berlakban coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 kilogram dan 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. "Total keseluruhan sebanyak lebih kurang 4,410 kiloggam, " Ujarnya.

Setelah diintrogasi, sambungnya, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari Sdr. BSU (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang utk penyidikan lebih lanjut.

Kasat ResNarkoba Polres Karawang menuturkan bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan Melengkapi Mindik tertib administrasi, "Riksa saksi-saksi dan tersangka, melaksanakan Tes Urine dan hasilnya positif THC serta kumpulkan alat bukti lain, "ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pungkasnya. (Rd)