Dalam rangka menjalankan protap atau program tetap berupa Patroli Rutin oleh Satpol PP Karawang,(Kamis,15 April 2021), telah menertibkan sejumlah Anjal,Gepeng dan lainnya yang dianggap melanggar Perda.

Satpol PP Karawang tertibkan pengguna roda dua yang gunakan trotoar

Kali ini pasukan penegak Perda tersebut menertibkan sejumlah Anjal dan Gepeng di kisaran jalan raya Interchang dan Tanjungpura ,Kecamatan Karawang Barat.

Satpol PP tertibkan mobil yang terparkir gunakan trotoar

Kasie Opdal Satpol PP Karawang Yopie sebutakan bahwa pihaknya telah menjalankan kegiatan patroli rutin cipta kondisi diwilayah kabupaten kota.kegiatan tersebut berupa himbauan kepada Anjal, gepeng dan turunkan spanduk-spanduk yang sudah rusak selain juga menghimbau kepada para pengendara roda dua atau pun empat untuk tidak menaikan kendaraannya diatas pedestarian (trotoar jalan,red)." Karena pedestarian digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk tempat parkir atau digunakan berkendara," Tandas Yopie.

Gepeng di tertibkan Srikandi Satpol PP Karawang

Kepada masyarakat kabupaten Karawang mari bersama untuk ikut serta dalam menjaga aset-aset negara dan cintai lingkungan sekitar. Serta berperan bersama karena penting dalam merawatnya." Kalau bukan kesadaran diri kita masing-masing siapa lagi yang akan menjaga Kabupaten Karawang ",seru Yopie di Mako Satpol PP Karawang.*red