Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei - 24 Mei 2021).

Foto ilustrasi

Terkait kebijakan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya sudah ada 115 kendaraan travel gelap yang ditindak kepolisian. Ratusan kendaraan tersebut telah di amankan ke Polda Metro Jaya. Ratusan kendaraan ini diamankan dalam kurun waktu dua hari, Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

"Hari ini akan sampaikan ada 115 kendaraan travel. Travel ini adalah travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Sesuai dengan janji pihak kepolisian, tegas Yusri, pihaknya akan menindak tegas bagi mereka yang coba- coba melanggar kebijakan peniadaan mudik. Termasuk kendaraan travel gelap yang tidak sesuai dengan peruntukanya, atau izin trayek yang tidak sesuai.

"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan?. Nanti setelah operasi ketupat. Ini efek jera yang kami berikan," tegas Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, modus para pengendara hampir sama dengan tahun sebelumnya. Penawaran travel gelap untuk mengantar pemudik ke kampung halaman mereka tawarkan melalui media sosial.

Menurut Yusri, kendati kebijakan peniadaan mudik baru dimulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021, kendaraan- kendaraan tersebut tetap ditindak karena tidak sesuai dengan izin trayeknya. "Contoh izin trayeknya kemana, ini lari kemana," jelas dia.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk mengantisipasi pemudik, Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan penyekatan di beberapa titik untuk mengantisipasi pemudik.

Penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, tetapi juga hingga ke jalur tikus. Penyekatan ini dilakukan pada periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021. ***Ts