Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi Sulaeman Darwani menyatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban membuat laporan kinerja, hal itu disampaikan Sulaeman saat beraudiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Iyos Somantri di Aula BKPSDM, Senin (3/05/21).

Kewajiban membuat laporan bagi BPD merupakan bagian dari Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 15 tahun 2018. Sulaeman menyatakan, di tahun 2021 seluruh BPD sudah menyelasaikan laporannya.

"Target kami di tahun 2021 ini, seluruh BPD sudah mampu membuat laporan tahunannya, selain itu kami senantiasa mendorong sinergitas dengan pemerintahan desa untuk membangun desa bersama sama dan bekerjasama dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk meningkatkan kapasitas BPD," ucap Sulaeman

Wabup menyambut baik adanya laporan kinerja dari masing - masing BPD, menurutnya selain tertib administrasi, sinergitas yang baik antara BPD dan pemerintahan desa dalam membangun desanya harus terjaga dengan baik.

"BPD sebagai mitra desa harus bisa memberikan masukan dalam setiap kebijakan pemerintahan desa untuk mewujudkan pembangunan di desa dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Wabup Iyos Somantri.

Di akhir sambutannya, Wabup menekankan seluruh agenda yang melibatkan semua unsur yang ada di desa harus berorientasi kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan laporan kinerja BPD secara simbolis dari ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi kepada Wabup Iyos Somantri.***Gf