PT Angkasa Pura/AP II (persero) pada Jumat, 30 April 2021 resmi mengoperasikan Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Foto ilustrasi

"Bandara Soekarno-Hatta memfasilitasi posko ini khusus untuk memantau 24 jam kedatangan penumpang dari luar negeri. Kami berharap posko gabungan ini dapat memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dijalankan dengan baik," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Agus, perseroan juga mengoperasikan posko serupa di Bandara Halim Perdanakusuma.

Agus berharap, melalui prosedur baru kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri dan diaktifkannya Posko Pengendalian dan Pengawasan serta dukungan dari seluruh masyarakat, pemenuhan protokol kesehatan khususnya bagi penumpang yang datang dari luar negeri dapat semakin baik.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19, dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Nomor 9/2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.