Sejak tanggal 18 Mei kemarin ,Pemkab Karawang sudah mengeluarkan surat edaran resmi untuk penutupan obyek wisata.Itu termasuk rumah makan atau sejenisnya yang sifatnya mengundang kerumunan (19/5).
jalan Plawad Karawang

Namun sangat disayangkan surat edaran bupati tersenut belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengelola wisata dan rumah makan atau sejenisnya yang mengundang masa berkumpul ria.

Kami minta Pemkab Karawang tak berpihak dalam menerapkan aturan dan OPD terkait termasuk Satgas Covid harus berani tindak tegas , minta Usman di Karawang.

Masih ada tuh di Karawnag Utara obyek wisata yang buka dan tak sedikit warung nasi yang berjubel pengunjungnya misal Rumah makan Abah Cianjur Plawad dan malam tadi buat macet,terang dia.

Saya minta Pemkab adil dan tegas bukan tebang pilih dalam terapkan aturan.Jangan buat kecemburuan sosial, terlebih susana sekarang sangat sensitif,tegasnya.


H Agus Sanusi Sekpol PP Karawang saat dikonfirmasi berkaitan keritik yang dilontarkan Usman, ia akui sudah menerima info-info serupa dari pihak lain pula.

Kami akan segera koordinasi dengan Satgas Covid-19 Karawang karena kenyataan lapangan memang demikian adanya,jelas Agus Sanusi.


Sebagai penegak Perda ataupun pelaksana,kami dari Satpol PP bila memang pengelola wisata atau pemilik rumah makan tak indahkan surat edaran pastinya akan ditindaklanjutinya.Insya Allah besok beres acara kebangkitan kita gerak secepatnya,pungkas Sekertaris Pol PP Kabupaten Karawang tersebut.**dk