Breaking News
---

Kominfo Izinkan PT Telkomsel Operasikan Jaringan Telekomunikasi 5G

Kominfo Izinkan PT Telkomsel Operasikan Jaringan Telekomunikasi 5G

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan surat keterangan laik atau layak melakukan operasi komersial (commercial operating) jaringan telekomunikasi 5G bagi PT Telkomsel.

Dengan begitu, perusahaan di atas menjadi perusahaan pertama yang menyelenggarakan akses telekomunikasi berkecepatan tinggi 5G di Indonesia.

"PT Telkomsel dinyatakan laik dalam uji laik operasi komersial," kata Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate melalui konferensi pers secara virtual pada Senin (24/5/2021).

Penggunaan akses telekomunikasi 5G oleh perusahaan di atas akan mengisi pada celah pita frekuensi 2300 Megahertz atau 2,3 Gigahertz. Dengan lebar pita yang akan dibutuhkan pada jaringan tersebut mencapai 30 Megahertz.

Nantinya, layanan telekomunikasi 5G dapat digunakan oleh masyarakat yang berada di wilayah Jabodetabek terlebih dahulu. Sambil menunggu kesiapan infrastruktur telekomunikasi yang dibutuhkan dari wilayah lainnya.

Setelah siap, akses jaringan berkualitas ini akan secara bertahap dapat merambah ke berbagai wilayah seperti Kota Surakarta, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

"Kota-kota berikutnya akan melakukan pengembangan sesuai kesiapan kota dan ekonomi masing-masing kota yang bersangkutan," katanya.

Dengan beroperasinya jaringan telekomunikasi 5G di dalam negeri, membuktikan bahwa Indonesia telah siap memasuki transformasi digital. Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo.

Di sisi lain, dalam memutuskan kebijakan ini, Kementerian Kominfo telah melakukan kajian secara mendalam yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan di atas menyelenggarakan jaringan berkualitas di atas.

Dengan mempertimbangkan pertama, kemampuan perusahaan yang melibatkan biaya modal yang sangat besar. Kedua, peta jalan yang akan dilakukan pada jaringan telekomunikasi 5G ke depan.

Ketiga, ekosistem dalam hal ini pemerintah daerah yang bisa mengatur pergelaran infrastruktur telekomunikasi di atas. Keempat, keamanan dan pertahanan negara yang sangat berkaitan dengan jaringan infrastruktur ini.

Terakhir, kesiapan masyarakat yang akan menggunakan teknologi ini ke depan. "Kita harus melakukannya dengan sangat berhati-hati di banyak aspek-aspek," pungkasnya.*Rls/Red

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan