Headline
---

Larangan Operasional Selama Masa Mudik Hanya Berlaku Untuk Bus AKAP dan AKBP

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 sejumlah terminal bus tidak beroperasi sementara. 

Kepala BPTJ Polana B Premesti mengatakan penghentian operasional terminal bus sementara itu berlaku baik yang dikelola BPTJ dan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Semua layanan angkutan bus di terminal bus tipe A wilayah Jabodetabek itu diminta tidak melayani bus AKAP dan AKBP," kata Polana dalam Press Background Kebijakan Larangan Mudik, Kamis (29/4).

BPTJ saat ini mengelola empat terminal yakni Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Sementara terminal yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Pulo Gebang, Kalideres, Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok, dan Bekasi.

"Penghentian layanan ini sifatnya hanya sementara dan hanya satu terminal yang dibuka untuk melayani masyarakat yang dikecualikan. Yaitu Terminal Pulo Gebang," jelas Polana.

Polana menambahkan, larangan operasional tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dan lintas batas di Jabodetabek. Artinya, bus Trans Jabodetabek masih bisa beroperasi selama masa larangan mudik.

"Untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," tutur Polana,****ta

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan