Sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan berhenti setelah dinyatakan gagal tes alih status menjadi ASN. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, hal tersebut merupakan menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga pengguna

"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," tambahnya.

Dia menilai, bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan tertentu tapi tidak bisa mencampuri proses pembinaan di internal KPK. Terkait keputusan tersebut maka KPK bertanggung jawab penuh atas implikasinya.

"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Moeldoko kembali menegaskan bahwa pihaknya dan kementerian/lembaga lain mendukung apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dalam hal ini bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.

Moeldoko

"Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut diatas," tuturnya.

Dia juga menegaskan, tidak ada pengabaian terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut.

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, diantaranya Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya," pungkasnya.***Sindonews.