Pemerintah sudah menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana ini termasuk dalam Revisi Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana ini sudah disampaikan ke DPR melalui surat dari Presiden Joko Widodo. Namun ia menyebut, rencana kenaikan tarif PPN masih dalam pembahasan, sehingga belum final.

"PPN masih ada pembahasan, karena ini menjadi bagian RUU perubahan kelima tentang KUP dan tata cara perpajakan. Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.

Airlangga menjelaskan, nantinya tarif PPN akan dibuat lebih fleksibel dan dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan sekarang. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah single tarif yaitu sebesar 10 persen. Pemerintah juga mempertimbangkan situasi perekonomian.

"Ini akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan. Tentu detailnya kami ikuti pembahasan yang ada di parlemen," ungkapnya.

Selain PPN, revisi UU pajak ini juga akan meliputi aturan Pajak Penghasilan (PPh) orang perorangan, pengurangan tarif PPh badan, PPN barang/jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, pajak karbon (carbon tax), serta pengampunan pajak.

"Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional," pungkas dia.***ts