Badan Permusyawaratan Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari, mengaku telah diintimidasi oleh oknum untuk mengundurkan diri. Hal itu pun diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Senin (31/5/2021).
Kegiatan Audiensi Forum ABPEdnas Telagasari di DPRD Komisi 1 Karawang


Hearing digelar Komisi I DPRD bersama Asosiasi BPD Telagasari, DPMD, Kecamatan Telagasari dan Bagian Hukum Pemkab Karawang di ruang rapat DPRD Karawang.

Dalam hearing tersebut, Ketua BPD Pasir Talaga H Majmudin mengaku telah mendapat intimidasi dan dipaksa untuk mengundurkan diri. Bahkan ada beberapa anggota BPD yang terpaksa menandatangani surat pengunduran diri. "Terpaksa, karena di paksa mendantangani dengan intimidasi soal hak siltap BPD tidak di cairkan, kita memohon arahan dan argumentasi secara prosedur dari DPRD dan Pemkab menyikapi ini, " Katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Camat Telagasari, Deden mengaku telah memanggil pihak-pihak terkait soal pemberhentian "paksa" BPD Pasirtalaga untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Hasilnya, khusus Kades sebutnya, mengaku tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan BPD. Namun meski begitu, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait permasalahan ini, sehingga tidak dilalukan proses apapun.

"Jadi BPD terus saja bekerja, karena sekalipun kades mengeluarkan surat pengunduran diri, bukan berarti BPD ini langsung berhenti bekerja. Ada proses yang harus dilakukan untuk pemberhentian dan penggantian BPD," kata dia.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Neneng Junengsih menjelaskan, ada beberapa aturan hukum yang menjadi dasar pemberhentian dan pergantian BPD. Regulasi daerah sendiri adalah Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa dan Perbub 74 tahun 2017. Dalam aturan tersebut ada beberapa point pemberhentian dan pergantian BPD, diantaranya karena meninggal dunia, habis masa jabatan, mengundurkan diri, dipidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara serta diberhentikan karena tidak bekerja salama 6 bulan tanpa pemberitahuan. Maka, dapat di simpulkan secara kajian hukum, upaya pemberhentian BPD lewat "intimidasi" adalah tidak di benarkan, sehingga BPD Pasirtalaga yang mengantongi SK 2018 - 2024 merupakan BPD yang masih sah sebagai anggota BPD dan diharapkan tetap bekerja seperti biasa. "Setelah kami telaah dari UU Desa, Permendagri hingga Perda dan Perbup, upaya pemberhentian BPD Pasirtalaga dengan cara dimintai mundur lewat intimidasi dan atau alasan yang tidak sesuai aturan yang ada, merupakan prosedur yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang ada, sehingga BPD yang mengantongi SK 2018-2024 tetap merupakan BPD yang sah dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa di desa, " Ujarnya. 

Senada, Plt Kepala DPMP Karawang menyebut pengunduran diri dan pergantian anggota BPD harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Dimana diantaranya harus melalui proses rapat internal BPD. "Saat ada pengunduran diri prosesnya itu kan ada rapat BPD, hasil dari rapat itu diusulkan ke kades, lalu diusulkan ke bupati untuk dilakukan pergantian. Kalau prosesnya saja tidak dilakukan, tidak akan berarti ada pergantian," jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto mengatakan, BPD memiliki SK langsung dari bupati, sehingga tidak bisa begitu saja diberhentikan dan diganti oleh masyarakat bahkan kades. "Di lapangan memang sering terjadi kesalahpahaman terkait aturan masa bakti BPD. Seringkali BPD diberhentikan atau diganti begitu saja karena urusan politis. Tapi hari ini semuanya sudah jelas, seperti apa mekanisme yang harus ditempuh dalam proses pemberhentian dan pergantian BPD," tandasnya. (Rd)