Breaking News
---

Tim Gabungan Lakukan Penyekatan dan Pemeriksaan Dokumen bagi Kendaraan Nonplat Bandung Raya

Petugas gabungan dari polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penyekatan dan pemeriksaan dokumen bagi kendaraan dengan plat nomor diluar Bandung Raya di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Sampai pukul 23.00, ratusan kendaraan yang didominasi kendaraan pribadi atau sewa tersebut dipaksa memutar balik sebagai langkah antisipasi masyarakat yang nekad mudik. Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku hari ini, Kamis (6/5). Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 makin meluas.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun demikian, merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4), daerah yang dapat melakukan perjalanan antar daerah penyangga atau aglomerasi. Adapun aglomerasi di Bandung raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.***ta

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan