Calon jemaah haji (calhaj) 2021 diperkenankan menarik iuran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilunasi. Ada tujuh tahapan penarikan iuran penyelenggaraan biaya ibadah tersebut.

Foto ilustrasi : Seorang Kasir Bank Menghitung Uang

Pertama, permohonan pengembalian iuran bipih secara tertulis kepada Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementerian Agama di daerah masing-masing. Pengajuan disertai sejumlah syarat.

Dokumen yang harus dilampirkan yaitu bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank penerima setoran (BPS) BPIH, foto kopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya.

"Dan (melampirkan) nomor telepon yang bisa dihubungi," kata[next] Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.

Tahapan kedua yaitu verifikasi dan validasi pengajuan yang dilakukan Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten atau kota. Jika pengajuan dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).[post_ads_2]

Ketiga, Kepala Kankemenag kabupaten atau kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. Pengajuan ditembuskan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengkonfirmasi pengajuan pembatalan setoran pelunasan BPIH. Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi Siskohat.

"Tahap kelima,[next] Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ungkap Ramadan.

Kemudian, BPKH mengirimkan surat pengembalian BPIH ke BPS. Kemudian, bank mengirim setoran ke rekening jemaah. Pada tahap ini juga dilakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

"Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama," ujar dia.***Medcom