Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tanda bukti atas kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, STNK juga menjadi barang bukti pembayaran pajak kendaraan.

Foto Ilustrasi : STNK Dipegang

Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan jika terlambat memperpanjang STNK maka akan dikenai denda.

Cara perpanjang STNK kini bisa melalui online sehingga jika Otolovers sibuk, tak perlu buru-buru untuk ke kantor Samsat.

Ada beberapa cara perpanjang STNK online yang bisa dilakukan, yaitu lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut cara perpanjang STNK online beserta syarat dan prosedurnya dilansir dari Liputan6.com:

Mengenal Sistem Perpanjangan STNK Online

Perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau App Store. Anda juga bisa memperpanjang SIM melalui website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, Anda hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online. Berikut di antaranya:

1. Sistem Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWKLLJ dan pengesahan STNK Elektronik untuk jenis kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor (milik perseorangan).

2. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas yaitu data kendaraan bermotor sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir, masalah pidana maupun perdata.

3. Pembayaraan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas dalam dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.

4. Stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirimkan oleh petugas Samsat melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.

5. Wajib pajak setelah menerima stiker regident pengesahaan STNK tahunan dan TNKB, stiker regident pengesahaan STNK tahunan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.

Cara Perpanjang STNK Online dengan e-Samsat

Membuka Situs e-Samsat

Langkah awal dari cara perpanjang STNK online adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlakuk untuk antar-provinsi.

Jadi, apabila Otolovers sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka kamu tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.

Mengisi Data Kendaraan

1. Kota: Pilih kota kendaraan Otolovers. Apabila pelat motor Otolovers Jakarta, maka pilihlah Jakarta.

2. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.

3. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan Otolovers (Nomor Pelat Motor).

4. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

5. Lalu klik ‘Cari’.

Kalau data yang Otolovers masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda.

Cek kembali data yang telah diisi. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum Otolovers membayar lewat internet banking, Otolovers harus mengisi form kembali.

Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana Otolovers tinggal. Ada beberapa data yang harus dimasukkan, seperti:

1. Kota: Masukkan kota di mana Otolovers ingin mengambil nota pajak.

2. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal.

3. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran.

4. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.

5. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik print.

6. Apabila sudah selesai nantinya Anda akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.

Proses Pembayaran Pajak Motor Online

Cara perpanjang STNK online dengan membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M-Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:

- Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.

- Selain itu, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah didapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.

- Kemudian klik ‘Lanjutkan’ guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa Otolovers telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.

- Print out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.

Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.

Pengambilan Nota Pajak di Samsat

Setelah membayar STNK online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Anda juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

Cara Perpanjang STNK Online dengan Samolnas

Selain lewat e-Samsat, cara perpanjang STNK online juga bisa melakukan dengan menggunakan aplikasi. Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online yang cukup mudah:

1. Unggah Aplikasi Samolnas di Play Store dan Instal.

2. Lakukan Pendaftaran.

3. Isi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir.

4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp 5000,00.

6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari.

7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.***(otosia).

Penulis: Ani Mardatila