Satreskrim Polres Karawang tidak hanya mampu ungkap kasus pencurian kabel dengan mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter milik PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya, namun juga berhasil meringkus para pelaku pencurian dengan pemberatan serta Curanmor R2.(10/6/2021).

Para pelaku Curat dan Curanmor yang diringkus Polres Karawang

Perkara tersebut dijelaskan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Mapolres Karawang.(10/6/2021).

Kapolres Karawang menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa Kacang Ijo, Kemiri, kacang tanah dan kacang tanah kupas sebanyak sebanyak 35 karung (@25 kg) yang dilakukan 10 kali dari tahun 2020 s/d 2021 dengan cara masuk lewat atap dan membobol plafon toko.

Diungkap Kapolres Karawang untuk identitas 4 (empat) pelaku yang diamankan adalah KR,(46) asal Palumbonsari, CR, (40) asal Mekarpohaci. MR, ( 32) asal Karawang Timur, SP (40) asal Tempuran dan seorang penadah dengan DS (45) Karawang Timur.

Atas kejadian tersebut total Kerugian Rp. 31.800.000, ungkap Kapolres Karawang.

Kapolres juga mengungkapkan pelaku Curanmor R2 dengan modus mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dirumah pelapor di daerah Ciminder, Majalaya dengan menggunakan Kunci Letter T atas, kejadian tersebut pihak Polres kemudian berhasil mengamankan pelaku K alias E asal Kertamukti, Cilebar dan pelaku penadah dimana pelaku membeli sepeda motor hasil kejahatan yaitu PK umur 46 tahun Alamat Sukakerta, Cilamaya Kulon,ungkap Kapolres Karawang.

Diperlihatkan dalam konferensi pers tersebut keseluruhan barang bukti kasus pencurian kabel, curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 7 (Tujuh) buah Kunci sepeda motor. 8 (Delapan) unit sepeda motor berbagai merk. 3 (Tiga) lembar STNK 5 (lima) buah Kunci T. 1 (satu) buah BPKB. 5 (lima) lembar plat nomor. 4 (empat) karungKacang ijo. 3 (tiga) karung Kacang tanah.10 (sepuluh) potong Kabel. 2 (dua) buah gunting pemotong kabel. 1 (Buah) kater.

Masih kata Kapolres Karawang, pelaku mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dirumah pelapor di daerah Jayamukti, Kecamatan Cilamaya Kulon dan berhasil diamankan pelaku berjumlah 2 orang dengan identitas KS, (40 ), alamat Desa Muktijaya, Cilamaya Kulon, Karawang dan WR, alamat Desa Muktijaya.

“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana Pelaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara dan pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara, tutup Kapolres Karawang,**rls