Jajaran Polresta Cirebon meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergolong sadis. Identitas kedua pelaku terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial BR (25 tahun) dan NN (23). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Syahduddi menjelaskan, BR dan NN beraksi di sebuah warung es kelapa yang berada di Jalan Cirebon-Kuningan Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/5) pukul 09.30 WIB. Adapun korbannya merupakan pasangan suami istri yang sedang menunggu kendaraan umum di lokasi tersebut.

"Kedua pelaku sudah melakukan pengamatan terhadap korban dan berpura-pura membeli es kelapa juga. Setelah diamati, BR langsung menodongkan golok ke korban, DJ," kata Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (3/6). 

Syahduddi menyampaikan, pelaku BR semula hanya melakukan ancaman. Namun, korban DJ melakukan perlawanan ketika tasnya ditarik sehingga pelaku BR langsung menyabetkan goloknya ke arah tali tas agar putus.

Tak hanya itu, korban tetap berupaya mempertahankan tasnya sehingga pelaku kembali menyabetkan golok ke tangan korban kemudian kabur. Akibatnya, korban mengalami luka pendarahan. 

Suami korban yang melihat hal itu kemudian berupaya mengejar para pelaku yang hendak kabur menggunakan sepeda motor. Pelaku lantas menyabetkan golok ke arah suami korban dan mengenai tangan serta hidungnya. 

"Akibatnya, pasangan suami istri itu menjadi korban dan mengalami luka dengan pendarahan cukup banyak," ujar dia.

Syahduddi mengungkapkan, saat jajarannya melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, ternyata menemukan ada toko di sekitar lokasi yang memasang CCTV ke arah jalan raya. Kamera CCTV itu merekam aksi curas para pelaku. 

Bahkan, CCTV tersebut juga berhasil merekam identitas kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku. Petugas langsung mengeceknya di Samsat dan datanya identik dengan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Polisi kemudian mengamankan pelaku NN yang memiliki sepeda motor terlebih dahulu. Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan BR sebagai pelaku utama yang membacok serta mengambil tas korban. 

"Ternyata, BR sudah tiga kali melakukan aksi curas. Dua kejadian di Beber dan satu kejadian di Astanajapura," ungkap Syahduddi.

Saat hendak ditangkap, BR berupaya melawan petugas. Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. 

Selain menangkap pelaku BR dan NN, polisi juga menangkap GN dan MM yang terilbat kasus curas di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Dalam melakukan aksinya, pelaku GN dan MM menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan rekannya.

Pelaku lantas menodongkan pisau ke leher rekan korban yang mengendarai motor. Selain itu, pelaku juga menarik korban hingga terjatuh dan merampas handphone-nya kemudian langsung kabur.

Dari pelaku GN dan MM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti golok, pisau, handphone, sepeda motor dan lainnya. "Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Syahduddi. *Rol