Polres Karawang menangkap lima orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding dan kabel power milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya.
Petugas juga berhasil mengamankan dua orang penadah.

Polres Karawang Amankan Barang bukti Pencurian Kabel power milik PT Samsung C&T di Proyek PLTGU Jawa 1

Para tersangka merupakan karyawan PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Diantaranya FA (26) warga Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, DA (40) warga Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, J (40) warga Dusun Jambu), Cilamaya Wetan, M (40) warga Dusun Ketimpal, Kecamatan Cilamaya Wetan dan JA (45) Security PT JEL warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan.

"Kita juga telah mengamankan dua orang penadah kabel grounding dan kabel power milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Yaitu AR (40) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya wetan dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu saat konfrensi pres di halaman Mapolres Karawang, Kamis (10/6/21). 

Rama mengatakan, untuk modus operasi para pelaku mencuri kabel mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya.
Kemudian dengan cara memotong kabel menjadi ukuran 20 cm, lalu dililitkan ke perut setelah berhasil dan pelaku mengullti kabel tersebut.

"Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaga dan dijual dengan harga Rp65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu perkilogram. Akibat pencurian kabel tersebut, PT SAMSUNG C&T Proyek Nasional PLTGU Cilamaya mengalami kerugian Rp 104 juta," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, ke lima tersangka melakukan pencurian kabel grounding dan kabel power milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya sudah empat kali. Untuk mengelabui pegawai yang lain, mereka beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00-03.00 wib. 

"Kelima tersangka merupakan satu tim dan beraksi pada dini hari. Terungkapnya pencurian kabel ini, setelah pihak PT SAMSUNG C&T sering hilang kabel dan setelah diselidiki kita berhasil menangkap 5 tersangka dan 2 penadah," jelas Oliestha. 

Lanjut Oliestha, barang bukti yang berhasil diamankan 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater. Kelima tersangka curat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah) dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Rd)