Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C-I dan C-II.

Foto ilustrasi

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, pembagian golongan tersebut belum diberlakukan di Karawang. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru tersebut.

"Sambil menunggu perangkat elektronik dan aturan rinci dari Korlantas, saat ini SIM C masih untuk semua jenis cc kendaraan. Dalam waktu dekat, mudah-mudahan sudah ada," ujarnya.

Jika sarana dan prasarana sudah lengkap, pihaknya mengaku sudah siap mensosialisasikan hal itu ke masyarakat.

Dijelaskan Rizky, pembagian golongan SIM C, SIM C-I dan C-II itu berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

"SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250 CC, sedangkan SIM C-I bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC atau sejenisnya yang menggunakan daya motor listrik."

"Sementara golongan SIM C-II diperuntukkan bagi kendaraan listrik atau penggunaan motor berkapasitas mesin di atas 500 CC," pungkasnya. (Rd)