Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan soal penyimpaan uang Pemda di Bank. Meski secara regulasi diizinkan, Kemendagri mengingatkan Pemda jangan sekedar hanya mencari bunga alias keuntungan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, sebenarnya menyimpan uang pemda di bank dimungkinkan dari sisi regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kas daerah.

Seperti diketahui, per April ini uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp194,54 triliun

“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh didepositokan dalam rangka menjaga kas,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (31/5/2021).

Dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.

“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.

Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, hal ini sudah masuk ranah pidana, yang mana KPK juga memonitor hal ini.

foto : Uang Banyak

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***


Sumber : Okezone.