Breaking News
---

Kemendagri dan LKPP Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkomitmen mendorong transparansi proses pengadaan barang dan jasa.

Mendagri

Komitmen itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi kita menandatangani surat edaran bersama yang ditandatangani 11 Mei 2021 lalu, ada enam area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah,” kata Mendagri.

Mendagri menuturkan enam area itu seperti penegasan pengaturan organisasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi, peningkatan kemudahan transaksi, peningkatan kemudahan usaha, dan transparansi tata kelola pemerintah daerah.

Mendagri menegaskan SE itu menjadi landasan bagi Pemda dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, sehingga pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang sehat

“Kita melihat bahwa enam area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan,” ungkap Mendagri.

Ia menambahkan pengadaan barang dan jasa yang transparan sebagaimana isi SE tersebut juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri.

“Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” tegasnya.

Mendagri menekankan adanya transparansi dan prinsip tepat sasaran tersebut tak lantas menjadikan persoalan menjadi sulit dan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD.

“Spirit untuk membuat regulasi dan memberikan guidelines agar moral hazard tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah,” ujar Mendagri.***rsl

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan